ETIKA MEMBERI NAMA ANAK DALAM ISLAM

>> Sabtu, September 13, 2008

Pengantar;

Menanggapi e-mail dari seorang ikhwan tentang etika memberi nama dalam Islam, maka
berikut kami susun makalah yang berkenaan dengan masalah yang dimaksud.

Kami mengira permasalahan ini sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin
dikarenakan banyaknya kaum muslimin yang masih asal-asalan atau salah dalam memberikan
nama kepada anak-anak mereka.

Akhirnya semoga makalah yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amiin.

Pentingnya Pemberian Nama

Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal
dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul Kariim disebutkan;
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang
anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang
serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).

Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta memuliakannya. Oleh
sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan
perempuan1). Oleh sebab itu apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi
seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.

Waktu Pemberian Nama

Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama,
yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.

Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.

Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan
nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari
para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi
kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak
lebih tinggi daripada ibu.

Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada Ibu

Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada
bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan,
bukan Fulan bin Fulanah.

Allah Ta’ala berfirman:
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…”
(QS. Al-Ahzab: 5)

Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka:
“Fulan bin fulan”. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu
‘anhuma dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).

Memilih Nama Terbaik Untuk Anak

Kewajiban lain bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi
lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan lisan arab. Kadangkala pemberian nama
kepada seorang anak baik dari sisi adab dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi
nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at.

Tata Tertib Pemberian Nama Seorang Anak

1. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata, misal
Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala
sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa
Jalla.

Dan sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan nama kepada anak
pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat
radhiallahu ‘anhum terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki nama Abdullah.

Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah ke Madinah Nabawiyah
adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.

2. Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama Penghambaan Kepada
Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul
Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya dengan nama yang demikian
adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim.


Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada anak-anak mereka seperti
hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri memberikan nama anak mereka dengan
Abdurrahman sebab orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman
bin Muljam.

3. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi.

Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para nabi3).

Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata:”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam
memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul Mufrod-; At-Tirmidzi –
dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih.

Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad bin
Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua nama Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya, Muhammad Abul Qasim.

Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah:”Dan yang benar adalah pemberian nama
dengan namanya (yakni Muhammad, pent) adalah boleh. Sedangkan berkunyah dengan
kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan kunyahnya pada saat beliau
shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup lebih keras dan penggabungan antara nama dan
kunyah beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam juga terlarang”4).

4. Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang Sholih Dari
Kalangan Kaum Muslimin.

Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi
wa sallam, ia bersabda:
“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para
nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).

Kemudian para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulunya orangorang
sholih bagi umat ini dan demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik
hingga hari akhir.

Para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa hal ini adalah baik,
oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anakanaknya
–jumlah anaknya 9 orang- dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang
Badr, missal: Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan
Mundzir.

Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama

a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab.
b.Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan syari’at. Oleh karenanya
dengan adanya syarat ini tidak boleh menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik
dalam segi lafadz ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari segi lafadz dan maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan

a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan
kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, missal:
Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Uzza (=hambanya Al-‘Uzza (nama
patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hambanya Matahari)
dll.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman,
Kholiq dll.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala,
misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama
Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.

Nama-nama Yang Dimakruhkan

a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatanperbuatan
maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’aun, misal: Fir’aun,
Qarun, Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifatsifat
jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai
terhadap lafzdz “agama” (M) , dan lafadz “Islam” (HT), misal: Nurruddin, Dliyauddin,
Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal:
Thoha, Yasin dll.

Jalan Keluar Dari Pemberian Nama-nama Yang Diharamkan Dan Yang Dimakruhkan

Jalan keluar dari kedua hal ini adalah merubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang
disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita
dapat mendatangi kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini.6)

Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang mengandung
makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama Islamiy, dari nama-nama kufur kepada
nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek
menjadi nama-nama yang baik” (HR. AT-Tirmidzi).

Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek dengan namanama
yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama Syihab menjadi
Hisyam dll. Demikian juga kita mesti merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama
yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur,
Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.



Maraji’ (Daftar Pustaka) :
Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid


Catatan Kaki:
1) Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh Ibn Hazm.
2) Lihat Shahih Bukhori, bab: Maa Yad’u An-Naas Bi abaihim.
3) Lihat Syarh Shahih Muslim 8/437. Imam An-Nawawi rahimahullah; Marotib Al-Ijma’, hal:
154-155.
4) Zaadul Ma’ad, 2/347. Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah.
5) Maksudnya adalah memberikan nama anak dengan dua nama, yang mana nama tersebut
terdapat dalam satu orang. Misal Muhammad Ahmad, nama Muhammad dan Ahmad dimiliki
oleh satu orang, dan Ahmad bukanlah nama bapaknya, pent.
6) Untuk di sini (Kuwait) kita dapat mendatangi Mahkamah, pent.

Read more...

ADAB-ADAB SEORANG THOLIB TERHADAP DIRINYA

"Membersihkan hati dari kedengkian, dendam dan hasad serta 
jeleknya keyakinan atau akhlak agar dengan itu dapat menerima 
ilmu dan menghafalnya dengan baik."  


"Memiliki niat yang baik dalam tholabul ilmi dengan bertujuan 
meraih keridhoan Alloh Ta'ala dan mengamalkanya serta 
menghidupkan sunnah, menerangi hatinya dan mengisi 
batinnya."  
 

"Bersegera untuk mencapai ilmu di waktu muda, jangan 
terpengaruh dengan tipuan orang-orang yang mengulur-ngulur 
(waktunya) karena setiap waktu yang telah lewat dari umur 
tidak ada penggantinya."  
 

"Merasa cukup dengan makanan yang didapat dan pakaian yang 
dimiliki meski telah usang. Kesabaran atas kesulitan hidup akan 
meraih keluasaan ilmu."  
  


"Membagi waktu malamnya dan siangnya, serta memanfaatkan 
sisa umurnya, sebab umur yang tersisa itu tiada taranya.  
Waktu yang paling baik untuk menghafal adalah waktu sahur 
(menjelang subuh), dan untuk mempelajari sesuatu adalah pagi-
pagi, adapun untuk menulis adalah pertengahan siang sedang 
untuk menela'ah dan mengulang pelajaraan adalah malam hari." 
  

"Mengurangi waktu tidur selama tidak membahayakan badan 
dan pikirannya, (hendaknya) waktu tidur tidak lebih dari 
delapan jam sehari dan semalam."  
  

"Diantara sebab terbesar yang dapat membantu agar (selalu) 
sibuk dengan ilmu dan tidak bosan ialah makan dengan kadar 
yang ringan dari yang halal, karena banyak makan dapat 
mendorong untuk banyak minum kemudian menyebabkan 
banyak tidur dan kebodohan."  
  
 
"Menumbuhkan sikap waro' dalam segenap urusannya dan 
berusaha agar makanannya, minumannya, pakaiannya dan 
tempatnya (senantiasa) halal."  
  

"Seorang tholabul ilmi sepatutnya tidak bergaul kecuali dengan 
orang yang dapat memberinya faedah atau dapat mengambil 
faedah darinya." 
  

"Menjauhi perkara yang sia-sia dan main-main serta majlis-
majlis yang dipenuhi dengan tertawa dan hal yang tiada guna. 
Tidak mengapa untuk menghibur jiwa, hati dan pandangannya 
dengan bertamasya ke suatu tempat, tidak mengapa pula 
menyegarkan kaki dan berolah raga badan." 
  

 
 

Read more...

श्रहुर दान बेर्बुका मेनुरुत सुन्नाह रस्लुल्लाह SAW

SAHUR

1. Hikmahnya

Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (QS Al Baqarah: 183).

Waktu dan hukum yang diwajibkan atas Ahlul Kitab adalahi tidak boleh makan, minum, dan jima’ setelah tidur, artinya jika tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam berikutnya.

Hal itu ditetapkan juga untuk kaum muslimin, sebagaimana telah dijelaskan. Maka ketika hukum tersebut dihapuskan, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya makan sahur untuk membedakannya dengan puasa Ahlul Kitab.

Dari ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur.” (HR Muslim 1096).

2. Keutamaannya

a. Sahur Barakah

Dari Salman radhiyallahu ‘anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barokah ada pada tiga perkara: Jama’ah, Tsarid, dan makan sahur.” (HR Thabrani, Abu Nu’aim).
Dari Abdullah bin Al Harits dari seorang shahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dia makan sahur, beliau berkata, “Sesungguhnya makan sahur adalah berkah yang Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan.” (HR An Nasaa`i dan Ahmad).

Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menumbuhkan semangat serta meringankan beban yang berat bagi yang berpuasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al Irbadh bin Sariyah dan Abi Darda` radhiyallahu ‘anhuma, “Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur.”

b. Allah dan MalaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.”
Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah korma.
Bersabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma.” (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi).
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk sahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air.”

3. Mengakhirkan Sahur

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk sholat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, “Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab, “Kira-kira 50 ayat membaca Al Qur’an.” (HR Bukhari Muslim).

4. Hukumnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya -dengan perintah yang sangat ditekankan. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu.” (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya’la, Al Bazzar). Dan bersabda, “Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah.” (HR Bukhari Muslim).

Perintah nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi:
a. Perintah untuk makan sahur.
b. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab.
c. Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al Hafizh Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139) ijma’ atas sunnahnya. Wallahu a’lam.

BERBUKA

1. Kapan orang yang berpuasa berbuka?

Allah ta’ala berfirman, “Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkannya dengan datangnya malam dan perginya siang serta sembunyinya bundaran matahari.
Syaikh Abdur Razzaq telah meriwayatkan dalam Mushannaf (7591) dengan sanad yang dishahihkan oleh Al Hafizh dalam Fathul Bari (4/199) dan Al Haitsami dalam Majma Zawaid (3/154) dari Amr bin Maimun Al Audi, “Para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling bersegera dalam berbuka puasa dan paling lambat dalam sahur.”

2. Menyegerakan berbuka

Wahai saudaraku seiman, wajib atasmu berbuka ketika matahari telah terbenam, janganlah dihiraukan rona merah yang masih terlihat di ufuk, dengan ini berarti engkau mengikuti sunnah Rosulmu shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menyelisihi Yahudi dan Nashara, karena mereka mengakhirkan berbuka hingga terbitnya bintang.
a. Menyegerakan berbuka menghasilkan kebaikan. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia akan terus dalam kebaikan selama menyegerakan buka.” (HR Bukhari dan Muslim).

b. Menyegerakan buka adalah sunnah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umatku akan terus dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (puasa).” (HR Ibnu Hibban).

c. Menyegerakan buka berarti menyelisihi Yahudi dan Nashara. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama ini akan terus jaya selama menyegerakan buka, karena orang Yahudi dan Nashara mengakhirkannya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban).

d. Berbuka sebelum shalat maghrib. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka sebelum shalat maghrib (HR Ahmad, Abu Dawud), karena menyegerakan berbuka termasuk akhlaknya para Nabi. Dari Abu Darda` radhiyallahu ‘anhu, “Tiga perkara yang merupakan akhlak para nabi: menyegerakan buka, mengakhirkan sahur, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR Thabrani).

3. Berbuka dengan apa?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berbuka dengan kurma, kalau tidak ada dengan air, ini termasuk kesempurnaan kasih sayang dan semangatnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk kebaikan) umatnya dan dalam menasehati mereka. Allah berfirman, “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari bangsa kamu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan kebahagiaanmu), terhadap orang-orang mukmin ia amat pengasih lagi penyayang.” (QS At Taubah: 128).
Dengan memberi sesuatu yang manis (kurma) pada perut yang kosong, maka tubuh akan lebih siap menerima dan mendapatkan manfaatnya, terutama tubuh yang sehat, akan bertambah kuat dengannya. Dan bahwasanya puasa itu menghasilkan keringnya tubuh, maka air akan membasahinya, hingga sempurnalah manfaat makanan.
Dan ketahuilah, bahwa kurma itu memiliki barakah dan kekhususan -demikian pula air- memiliki efek yang positif terhadap hati dan mensucikannya, tiada yang mengetahuinya, kecuali orang-orang yang ittiba’ / mengikuti.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan ruthab (kurma muda) sebelum shalat, jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan kurma, jika tidak ada kurma, beliau minum dengan satu tegukan air.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah).

4. Apa yang Diucapkan ketika Berbuka?

Ketahuilah saudaraku yang berpuasa -semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda untuk selalu mengikuti sunnah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sungguh engkau memiliki do’a yang mustajab, maka ambillah kesempatan itu dan berdo’alah kepada Allah sedang engkau merasa yakin akan dikabulkan -ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan do’a dari hati yang lalai lagi main-main- berdo’alah kepadaNya sesuatu yang engkau inginkan dengan do’a-do’a yang baik, semoga engkau mendapatkan dua kebaikan di dunia dan akhirat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada tiga orang yang tidak akan tertolak do’a mereka: seorang yang puasa ketika sedang berbuka, seorang imam yang adil, dan do’a seorang yang terzholimi.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban).Dan dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh bagi orang yang berpuasa itu memiliki do’a yang tidak akan tertolak ketika berhias.” (HR Ibnu Majah, Al Hakim).
Do’a yang paling utama (adalah) yang ma’tsur (diajarkan) dari Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a ketika berbuka, “Telah hilang dahagaku, telah basah urat-uratku, dan telah tetap pahala Insya Allah.” (HR Abu Dawud, Al Baihaqi).

5. Memberi Makan Orang yang Berpuasa

Dan hendaklah engkau bersemangat, wahai saudaraku -semoga Allah memberi berkah dan taufikNya kepadamu sehingga mampu mengamalkan kebaikan dan ketaqwaan- (yaitu) bila engkau memberi makan kepada orang puasa, maka padanya terdapat pahala yang agung serta kebaikan yang melimpah ruah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memberi makan seorang yang berpuasa, ia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahalanya.” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dan apabila seorang muslim yang sedang berpuasa diundang makan, wajib baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Karena barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia telah mendurhakai Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan disukai bagi yang diundang (makan) untuk mendo’akan kebaikan kepada si pengundang setelah selesai makan, sebagaimana telah datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam do’a yang bermacam-macam, di antaranya:
“Orang-orang yang baik telah makan makananmu dan para malaikat telah bershalawat kepadamu serta orang-orang yang berpuasa telah berbuka di rumahmu.” (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, An Nasa`i, dan yang lainnya).
“Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberi makan kepadaku dan berilah minum orang yang telah memberi minum kepadaku.” (HR Muslim dari Al Miqdad).
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah terhadap apa yang telah Engkau rizkikan kepada mereka.” (HR Muslim dari Abdullah bin Busr).

Read more...

Kepuasan Hati

Jika aku berhasil setelah ada perencanaan yang sangat matang, maka aku akan sangat bangga dihadapannya..

Jika aku gagal dengan catatan bahwa aku sudah mempersiapkannya dengan sangat matang aku masih bisa tersenyum dihadapannya..

Dan jika aku gagal sedangkan tidak ada persiapan yang matang aku masih bisa berbicara dihadapannya..

Akan tetapi jika aku berhasil sedangkan aku tidak mempersiapkannya, maka aku malu sekali dihadapannya, bahkan aku tidak akan berani menghadapnya..

Mau ditaruh dimana tangan dan kakiku ini..

Read more...

  © Free Blogger Templates Joy by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP